PAPER Kebijakan Perundang Undangan : PERATURAN DESA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA TEGALSARI KECAMATAN TEGALSARI
Paper Kebijakan
Perundang Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN
DESA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA
TEGALSARI KECAMATAN TEGALSARI
Oleh:
Aqilah
Insani
181201097
HUT
3 B
Dosen pembimbing :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Perundang Undangan
Kehutanan ini dengan baik dan tepat
waktu. Adapun judul Paper ini adalah “Peraturan Desa No 10 Tahun 2015 Tentang
Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari”. Penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Perundang
Undangan Kehutanana Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah memberikan materi
dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper
ini juga tidak
luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan
membuka cakrawala kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini.
Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat
menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.
Penulis menyadari bahwa Paper ini masih jauh
dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis
sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi
kesempurnaan Paper ini. Terimakasih.
Medan, Desember
2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Pengendalian dan pengelolaan lingkungan
hidup terkait erat dengan kesejahteraan rakyat suatu negara. Melalui
pengendalian dan pengelolaan lingkungan hiduplah (di mana sumber daya alam ada
di dalamnya) kesejahteraan rakyat hendak diwujudkan. Bagi negara yang mengklaim
rakyat sebagai tujuan negara atau hidup bernegara. Segala aktivitas
penyelenggaraan negara diorientasikan pada upaya mencapai dan memenuhi
kesejahteraan rakyat tersebut. Sebagai dasar pijakan dari perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup ialah perencanaan. Dengan perencanaan yang baik
dan benar, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dapat berjalan
dengan baik pula. Begitu juga dengan pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan
penegakan hukum bisa baik dan benar kalau perencanaannya juga baik sebelumnya.
Selain perencanaan yang baik dan benar dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, kita juga bisa menjumpai di dalam undang-undang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup dalam pemanfaatan sumber daya alam (Hakim, 2015).
Jika politik
dimaknai sebagai suatu kebijakan, maka, kebijakan pemerintah dalam pengolaan
kehutanan secara utuh dapat dikategorikan sebagai politik kehutanan. Dalam
tulisan ini, penulis menyoroti perubahan alih fungsi lahan di lingkungan hutan
yang belakangan marak terjadi. Sebagaimana kita ketahui, jika alih fungsi lahan
hutan tersebut dilakukan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sesuai dengan
lingkungan yang mempunyai ekosistem berkearifan, maka, yang terjadi adalah
hutan beserta lahannya akan menjadi lestari tanpa terjadi pencemaran
lingkungan, kerusakan hutan akibat deforestasi atau bahkan menjadi bencana yang
banyak menimbulkan pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem lingkungan
hidup khususnya terhadap kawasan lahan hutan. Hal inilah yang menyebabkan
terjadinya deforestasi lahan hutan. Karena pengendaliannya sungguh sangat
sulit, maka, itulah salah satu penyebab dari sumber kebencanaan yang terjadi di
Indonesia (Prawesthi, 2016).
Dewasa ini tentunya
masalah lingkungan hidup menjadi pembahasan yang tetap menarik baik pada
tataran lokal, nasional maupun internasional dari berbagai sudut pandang,
termasuk dari sisi politik, kesejahteraan sosial, dan sudut pandang ekologi itu
sendiri. Namun tulisan ini menelaah implikasi pengaturan lingkungan hidup dalam
konstitusi terhadap perundang-undangan kegiatan bisnis. Telaah ini tentunya
sangat menarik, karena berkaitan dengan lingkungan hidup mendapat tempat dalam
konstitusi baik sebelum amandemen maupun setelah amandemen serta materi
lingkungan hidup telah dimasukkan dalam sejumlah perundang-undangan yang
mengatur kegiatan bisnis. Untuk itu tulisan ini menguraikan implikasi pengaturan
lingkungan hidup dalam konstitusi terhadap perundang-undangan kegiatan bisnis.
Karena bagaimanapun undang-undang merupakan pejabaran lebih lanjut dari apa
yang terdapat dalam konstitusi (Ansari, 2014).
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Pemerintah Desa Tegalsari Mendukung Pelestarian lingkungan hidup
2.
Apa saja Azas
Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Tegalsari
3.
Apa saja Hak,
Kewajiban Serta Larangan lingkungan hidup di desa Tegalsari
4.
Hukuman apa yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan
5.
Apa saja peran
masyarakat di desa Tegalsari dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui
dukungan pemerintah desa Tegalsari dalam pelestarian lingkungan hidup
2.
Untuk mengetahui
Azas Pelestarian Lingkungan Hidup diDesa Tegalsari
3.
Untuk mengetahui
Hak, Kewajiban Serta Larangan tentang lingkungan hidup di desa Tegalsari
4. Untuk mengetahui
Hukuman apa yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran
peraturan
5.
Untuk mengetahui
peran masyarakat di desa Tegalsari dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup
BAB II
ISI
2.1 Pemerintah desa Tegalsari dalam pelestarian
lingkungan hidup
Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain.
Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, mahluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya.
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar
tetap lestari
Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten
Banyuwangi memiliki pemerintah desa yang
mendukung pelestarian lingkungan hidup dengan menetapkan berbagai peraturan
yang melarang tentang pencemaran lingkungan, dimana yang dimaksud dengan Pencemaran
adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan
mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Siapapun yang melakukan pencemaran
tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai bagaimana besarnya pencemaran yang
ia lakukan tersebut.
2.2
Azas
Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Tegalsari
Pelestarian
lingkungan hidup di desa Tegalsari kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi
yaitu dilaksanakan berdasarkan beberapa azas yaitu Tanggungjawab
bersama antara Pemerintah Desa dan dengan Masyarakat yaitu pemerintah desa
bersama sama dengan masyarakat menjaga kelestarian lingkungan desa dengan tidak
membedakan satu sama lain bahwa setiap individu yang terdapat didalamnya
memiliki kesamaan yaitu untuk menjaga lingkungan desa tersebut agar tetap dalam
keadaan yang bersih dan juga lestari. Kelestarian dan keberlanjutan, Manfaat
Kearifan lokal dan juga Kepastian hukum.
2.3
Hak
Kewajiban Serta Larangan lingkungan hidup di desa Tegalsari
Setiap
masyarakat yang ada di desa Tegalsari memiliki Hak yaitu sesuai dengan Pasal 5
ayat 1-3 No 3 Peraturan Desa yaitu :
1)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak
asasi manusia;
2)
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3)
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
Selain memiliki Hak, setiap
masyarakat desa Tegalsari juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan
yaitu sesuai dengan pasal 6 Perdes Desa Tegalsari
No 3 yang berbunyi :
1)
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2)
Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib
memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan
surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa;
3)
Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
Dalam pelaksanakan Kegiatan
Pelestarian Lingkungan Hidup demi berjalannya ketertiban dan kelancarannya maka
desa Tegalsari memiliki berbagai larangan sesuai dengan pasal 7 Perdes Desa
Tegalsari :
a.
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup di wilayah desa;
b.
Menebar jaring, jala atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak
dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai,
kali, wangan, bendungan, kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa;
c.
Berburu, menembak, menangkap segala jenis burung dan ayam hutan d. Membuang
sampah, tinja, bangkai, bahan beracun , bahan berbahaya , dan bahan pencemar
air ke sungai, kali, wangan , dan saluran air ;
e.
Melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran sebelum
mendapatkan ijin lingkungan dari yang berwenang;
f.
Menggunakan alat bermesin untuk menambang batu dan atau pasir.
2.4
Hukuman kepada setiap orang yang melakukan
pelanggaran peraturan
Larangan yang dibuat pada peraturan
desa Tegalsari berguna untuk menertibkan dan melancarkan kegiatan pelestarian
lingkungan, namun jika hal tersebut dilanggar maka pada setiap pelanggar akan
menerima sanksi yang sesuai dengan apa yang telah ia perbuat yaitu berupa ganti
rugi dan pemulihan. Sesuai dengan pasal
yang telah dibuat
Pasal
8
1)
Setiap orang yang menebar jaring, jala atau menggunakan bahan kimia , bahan
beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan ,udang dan
sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian
paling sedikit Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah)
2)
Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut
dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
paling banyak Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan disita perangkatnya
untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi
3)
Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman
penduduk dan ayam hutan di wiyah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp
1.000.000,00 ( satu juta rupiah dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Pasal
9
Apabila
seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 tidak mau membayar ganti
kerugian, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal
10
Uang
yang diperoleh dari ganti kerugian pelanggaran sangsi dipergunakan untuk
kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pasal
11
1)
Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu
ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di
sekitarnya; maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang
sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila
pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan,
masyarakat berhak untuk menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut sampai
dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu;
2)
Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga yang
disepakati para pihak untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.
2.5
Peran
masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup
Masyarakat memiliki kesempatan yang
sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Peranserta masyarakat dapat berupa Pengawasan sosial dan
pengawasan lingkungan. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan
pengaduan. Penyampaian informasi dan/atau laporan. Peran serta masyarakat
dilakukan untuk Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan
kemitraan. Menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. Menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial. Mengembangkan
dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung peri kehidupan manusia, mahluk hidup yang lain dan keseimbangan antar
keduanya.
2.
Pelestarian dan perlindungan lingkungan
hidup dilaksanakan berdasarkan asas Tanggungjawab bersama antara Pemerintah
Desa dan dengan masyarakat, Kelestrarian dan keberlanjutan, Manfaat, Kearifan lokal, Kepastian hukum.
3.
Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan juga Setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dilarang Melakukan perbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah
desa
4.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran
maka akan dikenakan sanksi atau hukuman berupa. ganti kerugian paling sedikit
Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
5.
Peranserta masyarakat dapat berupa
Pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan, Pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan, dan pengaduan, Penyampaian informasi dan/atau laporan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ansari, M. 2014. Implikasi Pengaturan Lingkungan Hidup
terhadap Peraturan
Perundang-Undangan dalam Kegiatan Bisnis (Perspektif Konstitusi).
Jurnal Konstitusi. 11 (2) : 277-278.
Perundang-Undangan dalam Kegiatan Bisnis (Perspektif Konstitusi).
Jurnal Konstitusi. 11 (2) : 277-278.
Hakim,
A. 2015. Politik Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia Berdasarkan
Undang Undang no 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Jurnal Ilmu hukum. 9 (2) : 115-117.
Undang Undang no 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Jurnal Ilmu hukum. 9 (2) : 115-117.
Prawesthi, W. 2016. Politik Kehutanan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan
dan
Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana. Jurnal
Kajian Politik
dan
Masalah Pembangunan. 12 (1) : 1783-1784.

Menambah wawasan banget
BalasHapusmanteppp mbak qil
BalasHapus