PAPER Kebijakan Perundang Undangan : PERATURAN DESA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA TEGALSARI KECAMATAN TEGALSARI


Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan                                           Medan,  Desember 2019
PERATURAN DESA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA TEGALSARI  KECAMATAN TEGALSARI

Oleh:
Aqilah Insani
181201097
HUT 3 B

Dosen pembimbing :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.








PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan  ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper ini adalah “Peraturan Desa No 10 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanana Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper  ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.
Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih.

Medan,  Desember  2019

Penulis







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup terkait erat dengan kesejahteraan rakyat suatu negara. Melalui pengendalian dan pengelolaan lingkungan hiduplah (di mana sumber daya alam ada di dalamnya) kesejahteraan rakyat hendak diwujudkan. Bagi negara yang mengklaim rakyat sebagai tujuan negara atau hidup bernegara. Segala aktivitas penyelenggaraan negara diorientasikan pada upaya mencapai dan memenuhi kesejahteraan rakyat tersebut. Sebagai dasar pijakan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ialah perencanaan. Dengan perencanaan yang baik dan benar, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dapat berjalan dengan baik pula. Begitu juga dengan pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum bisa baik dan benar kalau perencanaannya juga baik sebelumnya. Selain perencanaan yang baik dan benar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kita juga bisa menjumpai di dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam pemanfaatan sumber daya alam (Hakim, 2015).
Jika politik dimaknai sebagai suatu kebijakan, maka, kebijakan pemerintah dalam pengolaan kehutanan secara utuh dapat dikategorikan sebagai politik kehutanan. Dalam tulisan ini, penulis menyoroti perubahan alih fungsi lahan di lingkungan hutan yang belakangan marak terjadi. Sebagaimana kita ketahui, jika alih fungsi lahan hutan tersebut dilakukan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sesuai dengan lingkungan yang mempunyai ekosistem berkearifan, maka, yang terjadi adalah hutan beserta lahannya akan menjadi lestari tanpa terjadi pencemaran lingkungan, kerusakan hutan akibat deforestasi atau bahkan menjadi bencana yang banyak menimbulkan pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem lingkungan hidup khususnya terhadap kawasan lahan hutan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya deforestasi lahan hutan. Karena pengendaliannya sungguh sangat sulit, maka, itulah salah satu penyebab dari sumber kebencanaan yang terjadi di Indonesia (Prawesthi, 2016).
Dewasa ini tentunya masalah lingkungan hidup menjadi pembahasan yang tetap menarik baik pada tataran lokal, nasional maupun internasional dari berbagai sudut pandang, termasuk dari sisi politik, kesejahteraan sosial, dan sudut pandang ekologi itu sendiri. Namun tulisan ini menelaah implikasi pengaturan lingkungan hidup dalam konstitusi terhadap perundang-undangan kegiatan bisnis. Telaah ini tentunya sangat menarik, karena berkaitan dengan lingkungan hidup mendapat tempat dalam konstitusi baik sebelum amandemen maupun setelah amandemen serta materi lingkungan hidup telah dimasukkan dalam sejumlah perundang-undangan yang mengatur kegiatan bisnis. Untuk itu tulisan ini menguraikan implikasi pengaturan lingkungan hidup dalam konstitusi terhadap perundang-undangan kegiatan bisnis. Karena bagaimanapun undang-undang merupakan pejabaran lebih lanjut dari apa yang terdapat dalam konstitusi (Ansari, 2014).
1.2  Rumusan Masalah
1.        Bagaimana Pemerintah Desa Tegalsari Mendukung Pelestarian lingkungan hidup
2.        Apa saja Azas Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Tegalsari
3.        Apa saja Hak, Kewajiban Serta Larangan lingkungan hidup di desa Tegalsari
4.        Hukuman apa yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan
5.        Apa saja peran masyarakat di desa Tegalsari dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup
1.3 Tujuan
1.        Untuk mengetahui dukungan pemerintah desa Tegalsari dalam pelestarian lingkungan hidup
2.        Untuk mengetahui Azas Pelestarian Lingkungan Hidup diDesa Tegalsari
3.        Untuk mengetahui Hak, Kewajiban Serta Larangan tentang lingkungan hidup di desa Tegalsari
4.    Untuk mengetahui Hukuman apa yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan
5.        Untuk mengetahui peran masyarakat di desa Tegalsari dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup



BAB II
ISI

2.1  Pemerintah desa Tegalsari dalam pelestarian lingkungan hidup
            Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain. Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap lestari
Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi memiliki  pemerintah desa yang mendukung pelestarian lingkungan hidup dengan menetapkan berbagai peraturan yang melarang tentang pencemaran lingkungan, dimana yang dimaksud dengan Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Siapapun yang melakukan pencemaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai bagaimana besarnya pencemaran yang ia lakukan tersebut.
2.2 Azas Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Tegalsari
            Pelestarian lingkungan hidup di desa Tegalsari kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi yaitu dilaksanakan berdasarkan beberapa azas yaitu Tanggungjawab bersama antara Pemerintah Desa dan dengan Masyarakat yaitu pemerintah desa bersama sama dengan masyarakat menjaga kelestarian lingkungan desa dengan tidak membedakan satu sama lain bahwa setiap individu yang terdapat didalamnya memiliki kesamaan yaitu untuk menjaga lingkungan desa tersebut agar tetap dalam keadaan yang bersih dan juga lestari. Kelestarian dan keberlanjutan, Manfaat Kearifan lokal dan juga Kepastian hukum.
2.3 Hak Kewajiban Serta Larangan lingkungan hidup di desa Tegalsari
            Setiap masyarakat yang ada di desa Tegalsari memiliki Hak yaitu sesuai dengan Pasal 5 ayat 1-3 No 3 Peraturan Desa yaitu :
1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia;
2) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
            Selain memiliki Hak, setiap masyarakat desa Tegalsari juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu  sesuai dengan pasal 6 Perdes Desa Tegalsari No 3 yang berbunyi :
1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2) Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa;
3) Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam  yang telah rusak.
            Dalam pelaksanakan Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup demi berjalannya ketertiban dan kelancarannya maka desa Tegalsari memiliki berbagai larangan sesuai dengan pasal 7 Perdes Desa Tegalsari :
a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa;
b. Menebar jaring, jala atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, wangan, bendungan, kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa;
c. Berburu, menembak, menangkap segala jenis burung dan ayam hutan d. Membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun , bahan berbahaya , dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan , dan saluran air ;
e. Melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari yang berwenang;
f. Menggunakan alat bermesin untuk menambang batu dan atau pasir.
2.4 Hukuman  kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan
            Larangan yang dibuat pada peraturan desa Tegalsari berguna untuk menertibkan dan melancarkan kegiatan pelestarian lingkungan, namun jika hal tersebut dilanggar maka pada setiap pelanggar akan menerima sanksi yang sesuai dengan apa yang telah ia perbuat yaitu berupa ganti rugi  dan pemulihan. Sesuai dengan pasal yang telah dibuat
Pasal 8
1) Setiap orang yang menebar jaring, jala atau menggunakan bahan kimia , bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan ,udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
2) Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi
3) Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wiyah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 9
Apabila seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 tidak mau membayar ganti kerugian, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 10
Uang yang diperoleh dari ganti kerugian pelanggaran sangsi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 11
1) Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya; maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, masyarakat berhak untuk menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu;
2) Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga yang disepakati para pihak untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.
2.5 Peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup
            Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peranserta masyarakat dapat berupa Pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan. Penyampaian informasi dan/atau laporan. Peran serta masyarakat dilakukan untuk Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan. Menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
           





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
1.        Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, mahluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya.
2.        Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas Tanggungjawab bersama antara Pemerintah Desa dan dengan masyarakat, Kelestrarian dan keberlanjutan,  Manfaat, Kearifan lokal, Kepastian hukum.
3.        Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan juga Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dilarang Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa
4.        Setiap orang yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi atau hukuman berupa. ganti kerugian paling sedikit Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
5.        Peranserta masyarakat dapat berupa Pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan, Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan, Penyampaian informasi dan/atau laporan.








DAFTAR PUSTAKA

Ansari, M. 2014. Implikasi Pengaturan Lingkungan Hidup terhadap Peraturan
            Perundang-Undangan dalam Kegiatan Bisnis (Perspektif Konstitusi).
            Jurnal Konstitusi. 11 (2) : 277-278.

Hakim, A. 2015. Politik Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia Berdasarkan
            Undang Undang no 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan
            Hidup. Jurnal Ilmu hukum. 9 (2) : 115-117.


Prawesthi, W. 2016. Politik Kehutanan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan 

            dan Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana. Jurnal Kajian Politik 
            dan Masalah Pembangunan. 12 (1) : 1783-1784.




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lika Liku Melajang

Sebuah Tulisan Tentang ..... CORTIS

Money , Money, Money ….