A brief history : freedom of speech
“ if
the freedom of speech is taken away then dumb and silent we may be led, like
sheep to the slaughter,” –George Washington.
Kebebasan berbicara yang saat ini bisa dilakukan oleh siapapun ternyata memiliki sejarah panjang yang menghiasinya. Bahkan tidak jarang memakan korban. Kebebasan berbicara atau dalam bahasa Inggris disebut freedom of speech adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Kebebasan berpendapat ini juga merupakan bagian dari HAM dan dimiliki oleh setiap orang. Mungkin saat ini kita bisa bebas mengkritik sebuah sekolah karena system pendidikannya tidak bagus, mengkritik seorang public figure bahkan bebas mengkritik pemerintah. Kebebasan mulut kita ataupun jari kita berkomentar tidak dirasakan oleh orang-orang pada masa lalu, mereka dibungkam dan tidak boleh menyampaikan pendapatnya.
Tonggak
awal dimulainya kebebasan berpendapat adalah sejak kematian Socrates. Pada 15
Februari 399 SM, filsuf ini dijatuhi hukuman mati di Athena, Yunani, karena
dianggap melakukan kejahatan berupa menolak mengakui dewa-dewa Yunani,
memperkenalkan dewa-dewa baru dan dianggap merusak moral anak muda. Selama tiga
jam penuntut menyatakan tuduhan dan selama tiga jam itu pula Socrates melakukan
pembelaan. Beliau maninggal setelah meminum racun yang telah diberi. Eksekusi
sorcrates ini memicu revolusi mental orang-orang untuk berani mengemukakan
pikirannya yang saat itu di kekang, orang-orang mulai sadar betapa pemikiran
untuk kebebasan adalah hal yang harus diperjuangkan.
Kejadian
penting lainnya yang berkaitan dengan sejarah kebebasan berpendapat ialah kisah
Galileo Galilei dan para pemikir lainnya, sama seperti Socrates, orang-orang
ini menyampaikan pikiran mereka yang tidak sesuai dengan pengetahuan saat itu.
Mereka seolah dilarang berpikir dan dilarang menyampaikan pikirannya. Tahun
1633, Galileo Galilei berkonflik dengan Gereja Katolik karena kala itu Galileo
sedang giat-giatnya mengkaji system tata surya dan mengikuti paham Copernicus
bahwa bumi berputar mengelilingi matahari. Hal tersebut tidak sesuai dengan
keyakinan geraja masa itu yang menganggap bahwa bumi adalah pusat alam semesta.
Karena hal tersebut Galieo dijatuhi hukuman seumur hidup. Sebelum Galileo, ada
Giordano Bruno di tahun 1600 yang dibakar hidup-hidup setelah sebelumnya dipenjara selama 6 tahun
tanpa proses pengadilan oleh gereja Roma karena mengatakan bumi bukan pusat
alam semesta dan percaya adanya banyak planet di tata surya. Jauh sebelum era
Galileo dan Bruno, seorang matematikawan, astronom, dan filsuf Yunani perempuan
bernama Hypatia juga mengalami hal yang sama. Hypatia di jegat di jalan di
Iskandariah, Mesir sekitar tahun 415 atau 416 M, dia diseret ke gereja, disana
Hypatia ditelanjangi dan dipukuli hingga mati. Tidak sampai disitu, mayat
Hypatia dimutilasi lalu dibakar, hal itu karena Hypatia sering berbicara
didepan khalayak tentang falsafah non-kristen.
Di era
kekhalifahan Abbasiyah juga ada pembunuhan dengan dalih mencegah bidah. seorang
penyair kondang Bashar ibn Burd dinilai memasukkan kalimat pemberontakan
terhadap konservatisme masyarakat dalam syair-syairnya. Beliau dihukum mati
pada tahun 783 M karena dianggap menulis puisi-puisi tak senonoh dan
menyebarkan ajaran sesat.
Seperti
yang kita tau, sepanjang abad sampai abad ke-13, umumnya hanya Raja yang
berkuasa, Raja punya hak mutlak untuk bicara. Bahkan raja-raja yang memiliki
kebenaran seperti Hammurabi dan Asoka sekalipun memegang peranan yang mutlak.
Raja tetap raja, setiap ucapannya adalah hukum bagi seluruh rakyat di
negerinya. Hukum-hukum yang ada dibuat oleh Raja. Raja bisa memungut pajak
tinggi, bahkan berhak menuntut siapa saja yang berani menentangnya. Nah, salah
satu Raja yan terkenal kejam adalah Raja John dari Inggris yang menggantikan
ayahnya, Richard “ The lion heart “, pada 1199. Raja John sering mengeluarkan
kebijakan yang kejam bagi rakyatnya. Ia juga dianggap gagal dan tidak mendapat
kepercayaan dari manapun. Hingga akhirnya para bangsawan dan pemilik tanah
melakukan ultimatum kepada Raja John untuk menyetujui tuntutan-tuntutan mereka
mengenai system pembayaran pajak, dan kebijakan pemerintahan lainnya. Walau
enggan, Raja John akhirnya bersedia menemui mereka di sebuah lapangan dekat
Windsor, bernama Runnymede, pada Juni 1215.
Raja
John diberi sebuah dokumen berisi tuntutan-tuntutan resmi rakyat Inggris, yang
disebut dengan piagam agung atau nama lainnya “Magna Charta” dan Raja John
diminta untuk menandatangi dokumen tersebut. Magna Charta berisikan 63 bagian
yang memuat hak-hak kepada umat manusia. Dokumen ini menjadi landasan dimana kekuasaan
Raja harus dibatasi, sama seperti rakyat pada umumnya, dan dijelaskan juga
bahwa hak asasi manusia lebih penting daripada apapun.
Selama
abad ke 17, minat akan Magna Charta terus meningkat. Hingga di tahun 1689
tepatnya tanggal 16 Desember disahkan Bill Of Rights, yaitu undang-undang yang
berisi batasan pada kekuasaan Raja dan menetapkan hak-hak parlemen, termasuk
persyaratan parlemen regular, pemilihan umum yang bebas dan kebebasan berbicara
di parlemen. Undang-undang ini juga menetapkan hak-hak individu tertentu
termasuk larangan hukuman yang kejam.
Seratus
tahun kemudian, pada revolusi Prancis, disahkan dokumen fundamental tentang hak
asasi manusia dan warga Negara ( la
declaration des droits de I’Homme et du citoyen) yang berisikan sekumpulan
hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Hak-hak ini tidak hnya untuk
yang berkebangsaan Perancis tetapi untuk seluruh umat manusia tidak terkecuali.
Salah satu hak yang tertulis dalam 15 inti deklarasi Perancis adalah manusia
merdeka mengeluarkan isi pikirannya, yakni bebas berpendapat.
Salah
satu literature terpenting yang membahas mengenai perihal kebebasan berpikir
dan berbicara adalah buku On Liberty karya
Filsuf John Stuart Mill tahun 1859 M. Dalam bukunya, Mill mengelaborasikan
argument akan pentingnya kebebasan
berpikir dan berbicara. Argument awal Mill mengenai mengapa pertarungan ide dan
gagasan merupakan sesuatu yang sangat penting adalah, karena tidak ada satu pun
manusia yang terbebas dari kesalahan dan kekeliruan. Beliau mengatakan, ‘Bila ada suatu gagasan
atau opini yang dilarang, maka bukan tidak mungkin gagasan dan opini tersebut
merupakan sesuatu yang benar. Dalam hal ini, bila benar demikian, maka public
akan mengalami kerugian dikarenakan kehilangan akses terhadap kebenaran yang
terkandung didalam opini tersebut. Mill juga menyarankan toleransi dan
individualitas sebagai sesuatu yang harus dilindungi.
Finally..
di tahun 1948, PBB mengeluarkan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau
Universal declaration of Human Rights. Deklarasi
ini merupakan standart umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara
internasional haruslah dilindungi. Deklarasi ini merupakan pernyataan umum
pertama umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia yang
didalamnya termuat 30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya
berbagai perjanjian unternasional. Instrument HAM di tingkat regional,
konstitusi masing-masing Negara, dan UU
di masing-masing Negara yang terkait dengan isu-isu HAM. Secara umum,
international Bill of Human Rights terdiri dari deklarasi universal HAM,
kovenan internasional Hak sipil dan politik-serta dua optional protocolnya, dan
kovenan internasional hak ekonomi, social dan budaya. Terkait dengan isu
defamasi, maka ketentuan yang relevan dengan hal tersebut adalah pasal 19 UDHR;
“ Everyone has the right to freedom of opinion
and expression ; this right includes freedom to hold opinions without
interference and to seek, receive and impart information and ideas through any
media and regardless of frontiers”
Emm terus
gimana ya perjalanan ‘freedom of speech’di Indonesia?

Komentar
Posting Komentar