A brief history : freedom of speech

 


“ if the freedom of speech is taken away then dumb and silent we may be led, like sheep to the slaughter,” –George Washington.

Kebebasan berbicara yang saat ini bisa dilakukan oleh siapapun ternyata memiliki sejarah panjang yang menghiasinya. Bahkan tidak jarang memakan korban. Kebebasan berbicara atau dalam bahasa Inggris disebut freedom of speech adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Kebebasan berpendapat ini juga merupakan bagian dari HAM dan dimiliki oleh setiap orang. Mungkin saat ini kita bisa bebas mengkritik sebuah sekolah karena system pendidikannya tidak bagus, mengkritik seorang public figure bahkan bebas mengkritik pemerintah. Kebebasan mulut kita ataupun jari kita berkomentar tidak dirasakan oleh orang-orang pada masa lalu, mereka dibungkam dan tidak boleh menyampaikan pendapatnya.

Tonggak awal dimulainya kebebasan berpendapat adalah sejak kematian Socrates. Pada 15 Februari 399 SM, filsuf ini dijatuhi hukuman mati di Athena, Yunani, karena dianggap melakukan kejahatan berupa menolak mengakui dewa-dewa Yunani, memperkenalkan dewa-dewa baru dan dianggap merusak moral anak muda. Selama tiga jam penuntut menyatakan tuduhan dan selama tiga jam itu pula Socrates melakukan pembelaan. Beliau maninggal setelah meminum racun yang telah diberi. Eksekusi sorcrates ini memicu revolusi mental orang-orang untuk berani mengemukakan pikirannya yang saat itu di kekang, orang-orang mulai sadar betapa pemikiran untuk kebebasan adalah hal yang harus diperjuangkan.

Kejadian penting lainnya yang berkaitan dengan sejarah kebebasan berpendapat ialah kisah Galileo Galilei dan para pemikir lainnya, sama seperti Socrates, orang-orang ini menyampaikan pikiran mereka yang tidak sesuai dengan pengetahuan saat itu. Mereka seolah dilarang berpikir dan dilarang menyampaikan pikirannya. Tahun 1633, Galileo Galilei berkonflik dengan Gereja Katolik karena kala itu Galileo sedang giat-giatnya mengkaji system tata surya dan mengikuti paham Copernicus bahwa bumi berputar mengelilingi matahari. Hal tersebut tidak sesuai dengan keyakinan geraja masa itu yang menganggap bahwa bumi adalah pusat alam semesta. Karena hal tersebut Galieo dijatuhi hukuman seumur hidup. Sebelum Galileo, ada Giordano Bruno di tahun 1600 yang dibakar hidup-hidup  setelah sebelumnya dipenjara selama 6 tahun tanpa proses pengadilan oleh gereja Roma karena mengatakan bumi bukan pusat alam semesta dan percaya adanya banyak planet di tata surya. Jauh sebelum era Galileo dan Bruno, seorang matematikawan, astronom, dan filsuf Yunani perempuan bernama Hypatia juga mengalami hal yang sama. Hypatia di jegat di jalan di Iskandariah, Mesir sekitar tahun 415 atau 416 M, dia diseret ke gereja, disana Hypatia ditelanjangi dan dipukuli hingga mati. Tidak sampai disitu, mayat Hypatia dimutilasi lalu dibakar, hal itu karena Hypatia sering berbicara didepan khalayak tentang falsafah non-kristen.

Di era kekhalifahan Abbasiyah juga ada pembunuhan dengan dalih mencegah bidah. seorang penyair kondang Bashar ibn Burd dinilai memasukkan kalimat pemberontakan terhadap konservatisme masyarakat dalam syair-syairnya. Beliau dihukum mati pada tahun 783 M karena dianggap menulis puisi-puisi tak senonoh dan menyebarkan ajaran sesat.

Seperti yang kita tau, sepanjang abad sampai abad ke-13, umumnya hanya Raja yang berkuasa, Raja punya hak mutlak untuk bicara. Bahkan raja-raja yang memiliki kebenaran seperti Hammurabi dan Asoka sekalipun memegang peranan yang mutlak. Raja tetap raja, setiap ucapannya adalah hukum bagi seluruh rakyat di negerinya. Hukum-hukum yang ada dibuat oleh Raja. Raja bisa memungut pajak tinggi, bahkan berhak menuntut siapa saja yang berani menentangnya. Nah, salah satu Raja yan terkenal kejam adalah Raja John dari Inggris yang menggantikan ayahnya, Richard “ The lion heart “, pada 1199. Raja John sering mengeluarkan kebijakan yang kejam bagi rakyatnya. Ia juga dianggap gagal dan tidak mendapat kepercayaan dari manapun. Hingga akhirnya para bangsawan dan pemilik tanah melakukan ultimatum kepada Raja John untuk menyetujui tuntutan-tuntutan mereka mengenai system pembayaran pajak, dan kebijakan pemerintahan lainnya. Walau enggan, Raja John akhirnya bersedia menemui mereka di sebuah lapangan dekat Windsor, bernama Runnymede, pada Juni 1215.

Raja John diberi sebuah dokumen berisi tuntutan-tuntutan resmi rakyat Inggris, yang disebut dengan piagam agung atau nama lainnya “Magna Charta” dan Raja John diminta untuk menandatangi dokumen tersebut. Magna Charta berisikan 63 bagian yang memuat hak-hak kepada umat manusia. Dokumen ini menjadi landasan dimana kekuasaan Raja harus dibatasi, sama seperti rakyat pada umumnya, dan dijelaskan juga bahwa hak asasi manusia lebih penting daripada apapun.

Selama abad ke 17, minat akan Magna Charta terus meningkat. Hingga di tahun 1689 tepatnya tanggal 16 Desember disahkan Bill Of Rights, yaitu undang-undang yang berisi batasan pada kekuasaan Raja dan menetapkan hak-hak parlemen, termasuk persyaratan parlemen regular, pemilihan umum yang bebas dan kebebasan berbicara di parlemen. Undang-undang ini juga menetapkan hak-hak individu tertentu termasuk larangan hukuman yang kejam.  

Seratus tahun kemudian, pada revolusi Prancis, disahkan dokumen fundamental tentang hak asasi manusia dan warga Negara ( la declaration des droits de I’Homme et du citoyen) yang berisikan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Hak-hak ini tidak hnya untuk yang berkebangsaan Perancis tetapi untuk seluruh umat manusia tidak terkecuali. Salah satu hak yang tertulis dalam 15 inti deklarasi Perancis adalah manusia merdeka mengeluarkan isi pikirannya, yakni bebas berpendapat.

Salah satu literature terpenting yang membahas mengenai perihal kebebasan berpikir dan berbicara adalah buku On Liberty karya Filsuf John Stuart Mill tahun 1859 M. Dalam bukunya, Mill mengelaborasikan argument akan pentingnya  kebebasan berpikir dan berbicara. Argument awal Mill mengenai mengapa pertarungan ide dan gagasan merupakan sesuatu yang sangat penting adalah, karena tidak ada satu pun manusia yang terbebas dari kesalahan dan kekeliruan.  Beliau mengatakan, ‘Bila ada suatu gagasan atau opini yang dilarang, maka bukan tidak mungkin gagasan dan opini tersebut merupakan sesuatu yang benar. Dalam hal ini, bila benar demikian, maka public akan mengalami kerugian dikarenakan kehilangan akses terhadap kebenaran yang terkandung didalam opini tersebut. Mill juga menyarankan toleransi dan individualitas sebagai sesuatu yang harus dilindungi.

Finally.. di tahun 1948, PBB mengeluarkan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal declaration  of Human Rights. Deklarasi ini merupakan standart umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi. Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia yang didalamnya termuat 30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya berbagai perjanjian unternasional. Instrument HAM di tingkat regional, konstitusi masing-masing Negara, dan  UU di masing-masing Negara yang terkait dengan isu-isu HAM. Secara umum, international Bill of Human Rights terdiri dari deklarasi universal HAM, kovenan internasional Hak sipil dan politik-serta dua optional protocolnya, dan kovenan internasional hak ekonomi, social dan budaya. Terkait dengan isu defamasi, maka ketentuan yang relevan dengan hal tersebut adalah pasal 19 UDHR;

Everyone has the right to freedom of opinion and expression ; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”

Emm terus gimana ya perjalanan ‘freedom of speech’di Indonesia?


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lika Liku Melajang

Sebuah Tulisan Tentang ..... CORTIS

Money , Money, Money ….